Foto: Bupati Lumajang dan Wakil Bupati, saat foto bersama Ketua DPRD Lumajang. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Lumajang, Kamis (9/7/2025).
Pengesahan ini menandai langkah strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah guna menjawab dinamika kebutuhan masyarakat secara adaptif dan terukur.
Rapat Paripurna ini memuat tiga agenda utama: penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD, serta pengambilan keputusan DPRD sebagai bentuk persetujuan legislatif terhadap raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) dalam pidatonya menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan intensif dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan penajaman dokumen anggaran.
“Hari ini kita menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan pijakan penting untuk menyempurnakan arah pembangunan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.
Ia juga menginstruksikan agar Sekretariat DPRD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, dan Perangkat Daerah terkait segera menyusun dan melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2025 beserta lampiran-lampirannya. Dokumen ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah menjalankan tindak lanjut ini secara tertib dan tepat waktu, agar proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak mengalami hambatan administratif,” tegasnya.
Persetujuan terhadap perubahan APBD tahun ini memiliki dimensi strategis. Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan terkini, keputusan ini juga menjadi simbol akuntabilitas politik antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik.
Sejumlah catatan penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhirnya juga menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan efektivitas belanja publik, memperkuat kontrol internal, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lumajang meyakini bahwa melalui sinergi kelembagaan dan semangat transparansi, perubahan APBD 2025 akan memperkuat program prioritas daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga akselerasi pembangunan berkelanjutan.