Nasional

Dinilai Lecehkan Pesantren, Pagar Nusa Jember Laporkan Program “Xpose Unsencored” Trans7

Foto: anggota perguruan silat pagar Nusa Jember. (Dok istimewa)

JEMBER, transparansi.co.id – Pimpinan Cabang Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kabupaten Jember resmi melaporkan program “Xpose Unsencored” Trans7 yang menayangkan laporan berjudul “Dugaan Perbudakan di Pesantren” pada 13 Oktober 2025.

Tayangan tersebut dinilai menyesatkan, menimbulkan stigma negatif terhadap dunia pesantren, serta mengandung unsur fitnah terhadap kiai dan lembaga pendidikan Islam di Indonesia.

Dalam laporan yang disampaikan secara resmi, Pagar Nusa Jember menilai program itu telah melanggar prinsip-prinsip etika dan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tayangan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur independensi, akurasi, dan keberimbangan karena menampilkan informasi sepihak tanpa proses verifikasi menyeluruh.

Isi tayangan yang menyorot kehidupan pesantren dinilai telah memframing pesantren secara negatif, termasuk menampilkan potongan video yang menggiring opini publik bahwa kiai dan pesantren melakukan praktik tidak manusiawi terhadap santri.

Framing tersebut dinilai melecehkan martabat pesantren, para kiai, serta mencederai citra dunia pendidikan Islam yang selama ini berperan dalam pembentukan karakter, akhlak, dan kecerdasan bangsa.

Pagar Nusa Jember menilai bahwa tuduhan yang muncul dalam tayangan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa pondok pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dengan tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pesantren juga memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Berdasarkan hal tersebut, Pagar Nusa Jember melaporkan program “Xpose Unsencored” beserta pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi dan penayangan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Dalam laporannya, terdapat empat poin tuntutan utama:

1. Meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Jember, Polda Jawa Timur, hingga Kapolri, untuk memproses pihak-pihak yang terlibat karena diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, KUHP, serta ketentuan terkait penyebaran konten yang mengandung unsur kebencian dan SARA.
2. Menuntut agar produser dan tim redaksi yang terlibat dalam tayangan tersebut diberi sanksi tegas dan diberhentikan dari jabatannya.
3. Mendesak Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi serta membuat program khusus yang menggambarkan wajah sejati pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pengembangan keilmuan, akhlak, dan pengabdian masyarakat.
4. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk meninjau ulang kepatuhan jurnalistik Trans7, memeriksa kemungkinan pelanggaran izin siar, dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya jika terbukti melakukan pelanggaran, termasuk opsi pencabutan izin penyiaran.

Pimpinan Cabang PSNU Pagar Nusa Jember menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan pesantren, kiai, dan santri dari pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.

Exit mobile version