Kejaksaan Negeri Jember

Kejari Jember Tetapkan Lima Orang Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD, Empat Orang Langsung Ditahan 

Oplus_131072

Foto; Press release kasus Tipikor Sosraperda DPRD di Kejari Jember. (Dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.

Diantara lima tersangka terdapat wakil ketua DPRD Jember berinisial DDS, politisi Partai Nasdem dan mantan istrinya, YQ.

Selain keduanya, dua staf Sekretaris Dewan berinisial A dan R, serta seorang rekanan berinisial SR juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menyampaikan pengumuman penetapan tersangka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember pada Senin (20/10/2025).

Dari lima tersangka tersebut, empat langsung dilakukan penahanan, sedangkan SR akan dijadwalkan pemanggilan ulang dikarenakan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” jelas Ichwan.

Kasus ini berawal atas dugaan rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember.

Nilai yang disepakati disebut berada di bawah harga sebenarnya, namun dalam pelaksanaannya justru melebihi ketentuan.

Selain itu, kegiatan tersebut menggunakan CV yang tidak melalui mekanisme E-Katalog sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kejari Jember menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Ichwan.

Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan jumlah pasti kerugian negara.

“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” tutupnya.

 

Exit mobile version