Foto: Persidangan kasus penganiayaan dan penyekapan dengan terdakwa Iman Muhtiar dan Ahmad Nurholis di PN Bondowoso pada Senin (15/12/2025).
Bondowoso, transparansi.co.id – Dua orang terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bondowoso menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada Senin, (15/12/2025).
Persidangan yang kedua ini memasuki agenda pembuktian penuntut umum pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut, diantaranya M.Rofiki (Korban), Niro dan Sutik (Saksi ). Dua orang saksi merupakan orang tua korban yang mengetahui secara langsung peristiwa naas yang menimpa putranya itu.
Sementara itu, dua orang terdakwa yang disidangkan, yakni Iman Muhtiar dan Ahmad Nurholis.
Persidangan perkara dugaan penganiayaan di PN Bondowoso tersebut teregister dengan nomor 165/Pid.B/2025/PN Bdw.

Foto: Rofiki korban dugaan penganiayaan saat menjalani visum di RS Bhayangkara Bondowoso.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Bondowoso mengamankan 2 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Rofiki (21) di wilayah hukumnya.
Dua terduga pelaku, diantaranya Iman Muhtiar dan Ahmad Nurholis diamankan polisi di SPBU di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Minggu, (20/7/2025).
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan,” kata Iptu Bobby Dwi Siswanto lewat WhatsApp kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Iptu Bobby menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut polisi sudah mengamankan dua orang tersangka. Dan masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Betul (Pelaku dalam pengejaran),” katanya.
Dalam kasus tersebut tersangka terancam Pasal 351 ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
“Pasal 351 ancaman hukuman paling tinggi 8 tahun,” tegasnya.
Ia meminta peran aktif masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ganguan dan permasalahan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bondowoso.
“Mari kita jaga situasi kamtibmas wilayah bondowoso tetap kondusif dengan saling memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan situasi yang menganggu kamtibmas,” pungkasnya.





















