Peran Pelapor, Strategi Membungkam Kontrol Sosial?. Keterlibatan pengacara sebagai pelapor menambah kompleksitas drama hukum ini. Sebagai orang yang paham hukum, muncul pertanyaan, Mengapa ia tidak menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu jika merasa dirugikan oleh pemberitaan?.
Langkah langsung melapor ke polisi dengan skema OTT memberikan kesan adanya strategi yang terukur untuk membungkam media. Pengacara paham betul bahwa bukti fisik uang akan membuat pasal pemerasan sangat mudah menjerat. Ini adalah “Jebakan Batman” bagi insan pers yang kurang waspada dan terjebak dalam pusaran transaksi berita.
Menjaga Marwah, Bukan Membela Pelaku.
Kita harus bersikap objektif, Kita tidak membela pelaku kejahatan, namun kita wajib membela marwah profesi. Jika memang terbukti ada pemerasan yang sistematis demi keuntungan pribadi, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Oknum tersebut telah mengkhianati kepercayaan publik.
Namun, jika proses hukum ini dilakukan dengan menabrak mekanisme UU Pers dan mengabaikan peran mediasi Dewan Pers, maka kita sedang menyaksikan mundurnya demokrasi di tingkat lokal. Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen oleh pihak-pihak yang “alergi” terhadap kritik untuk menakuti wartawan.
Transparansi Polres Mojokerto adalah Harga Mati.
Polres Mojokerto harus transparan dalam menyajikan fakta. Publik perlu tahu, apakah ini murni tindak pidana premanisme berkedok wartawan, ataukah ada kegagalan komunikasi dalam penyelesaian sengketa pers yang secara paksa ditarik ke ranah pidana umum?.
Pers yang merdeka adalah pilar keempat demokrasi. Ketika kemerdekaan itu digerogoti oleh oknum dari dalam, atau ditekan oleh instrumen hukum dari luar, maka yang rugi adalah rakyat. Jangan biarkan pasal-pasal dalam KUHP Baru menjadi senjata untuk membunuh kontrol sosial.
Berita Opini Oleh: Dedik Sugianto
Ketua Umum Lembaga Pers WAKOMINDO.

