Foto: Ketua Serikat Media Siber Indonesia Jawa Timur (SMSI Jatim), Sokip, SH., MH.
Bondowoso, transparansi co.id — Polemik dugaan perendahan terhadap karya jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kasus ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh media Lensa Nusantara terhadap pihak yang disebut sebagai Aslap SPPG Lojajar ke Polres Bondowoso.
Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan tindakan yang dinilai merendahkan karya jurnalistik serta mencederai profesionalitas pers. Pihak media menilai, tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada institusi, tetapi juga pada marwah jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Jawa Timur (SMSI Jatim), Sokip, SH., MH., menyampaikan sikap tegas atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh direndahkan oleh pihak mana pun.
Menurut Sokip, setiap produk jurnalistik lahir melalui proses yang profesional, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga penyajian informasi kepada masyarakat luas.
Oleh karena itu, ia menilai tindakan yang merendahkan karya jurnalis merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Ketika karya jurnalistik direndahkan, itu bukan hanya menyerang media, tetapi juga merusak tatanan informasi publik,” terang Sokip.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dalam regulasi. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, lanjutnya, seharusnya menempuh jalur hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Itu mekanisme yang sah dan diatur. Jangan sampai justru melakukan langkah yang bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan atau pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sokip menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Lensa Nusantara. Ia menilai upaya tersebut penting sebagai bentuk edukasi publik sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum.
“Kami di SMSI Jatim mendukung penuh langkah hukum yang diambil. Ini penting agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik,” tambahnya.
Sokip juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti tanpa batas, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menghormati produk jurnalistik sebagai hasil kerja profesional.
“Pers bekerja dengan kode etik. Kalau ada keberatan, tempuh jalur yang benar. Jangan menyerang kredibilitas media, karena itu bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik,” ungkapnya.
Saat ini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Bondowoso dan tengah dalam proses penanganan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan serta menjadi pembelajaran penting dalam menjaga kehormatan profesi jurnalis.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi media di tengah masyarakat perlu terus ditingkatkan, agar publik dapat memahami peran pers serta mekanisme yang tepat dalam menyikapi sebuah pemberitaan.













