Jika KPK terus menggunakan metode “Silent Treatment”, maka publik akan dengan mudah menyimpulkan adanya intervensi politik atau “main mata” di balik layar.
Jika pola komunikasi seperti ini terus dipelihara, dampaknya akan sangat destruktif. Masyarakat akan semakin apatis terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ketertutupan informasi akan melahirkan narasi-narasi konspirasi yang merugikan nama baik individu maupun lembaga dan Penegak hukum lain mungkin akan meniru pola “diam-diam” ini, yang pada akhirnya merusak sistem hukum nasional secara menyeluruh.
Hukum tidak hanya harus ditegakkan dalam ruang gelap pengadilan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan di bawah cahaya terang transparansi. Keadilan yang tersembunyi adalah keadilan yang patut dicurigai.
Saya sebasi insan Pers dan mungkin juga pihak lain mendesak KPK untuk segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait status mantan Menag Yaqut. Jangan biarkan spekulasi liar merusak integritas lembaga yang telah dibangun dengan keringat dan air mata pejuang antirasuah selama puluhan tahun.
KPK tidak boleh bersikap seperti “menara gading” yang tak tersentuh oleh pertanyaan publik. Hukum harus tetap tegak, tanpa kompromi, tanpa “hak istimewa” terselubung, dan tanpa pengecualian informasi bagi siapa pun.
Kita mencintai KPK, dan karena cinta itulah, kita menuntut kejujuran. Karena pada akhirnya, musuh terbesar pemberantasan korupsi bukanlah koruptor itu sendiri, melainkan hilangnya kepercayaan rakyat akibat ketidakterbukaan.
Berita Opini ditulis oleh Dedik Sugianto
(Pemred Media Sindikat Post / Ketua Umum SWI & WAKOMINDO)



