Scroll untuk baca artikel
KPKPembangunan

Pasar Pakusari Viral hingga Dicat Pink, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp944 Juta Menggantung Tanpa Respon Kejaksaan

×

Pasar Pakusari Viral hingga Dicat Pink, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp944 Juta Menggantung Tanpa Respon Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131074

Foto: Pasar desa Pakusari Jember tampilan berwarna Pink. (Dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Pasar Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, yang bersumber dari dana desa (DD) 2025 kini tampak berbeda setelah dilakukan pengecatan berwarna pink pada sejumlah bagian dinding bangunan, Jember, Selasa (9/6/2026).

Perubahan tampilan itu dilakukan menyusul viralnya pemberitaan terkait kondisi fisik proyek pembangunan pasar yang bersumber dari uang rakyat.

Sebelumnya, proyek pembangunan pasar perdesaan yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar tersebut menuai sorotan publik.

Bangunan puluhan kios yang terbagi dalam empat paket pekerjaan itu disebut belum rampung secara maksimal, lantaran tidak terdapat pekerjaan pengecatan serta pemasangan lisplang di lapangan.

Proyek yang seluruhnya menghabiskan anggaran sebesar Rp944.776.000 tersebut terdiri dari empat kegiatan pembangunan kios pasar dengan total 92 unit lapak.

Masing-masing pekerjaan memiliki nilai dan volume berbeda, dengan panjang bangunan mencapai 27,5 hingga 30 meter dan lebar 5 meter per blok.

Warga sebelumnya menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Selain tidak adanya pengecatan dan lisplang, sejumlah material bangunan juga disebut kurang sesuai spesifikasi, termasuk penggunaan kayu rangka atap yang diduga tidak seragam dan sebagian dalam kondisi cacat fisik.

Seorang warga Kecamatan Pakusari yang enggan disebutkan namanya menilai pekerjaan tersebut terkesan tidak tuntas.

“Dengan anggaran sebesar itu seharusnya pekerjaan bisa lebih rapi dan lengkap, termasuk pengecatan dan pemasangan lisplang,” ujarnya saat itu.

Namun, pasca pemberitaan tersebut viral di media, pantauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan pada tampilan bangunan. Sejumlah dinding kios kini telah dicat dengan warna pink, sehingga memberikan kesan lebih rapi dibanding sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pakusari, Misjo, sebelumnya menyampaikan bahwa pekerjaan pengecatan dan pemasangan lisplang memang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Barusan tak lihat (RAB), kalau pengecatan memang tidak ada, ya seperti itu hasil akhirnya,” kata Misjo melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026).

Ia juga menyebut bahwa proyek tersebut telah melalui proses monitoring dan evaluasi oleh pihak terkait, meski masih terdapat beberapa catatan di lapangan, termasuk terkait tembok pengaman yang dibongkar oleh penerima manfaat dengan alasan tertentu.

“Namanya pekerjaan tidak mungkin seratus persen sempurna. Sempat ada teguran terkait tembok yang di-kepras oleh penerima manfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember waktu itu, Ichwan Efendy, menegaskan bahwa Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) tidak serta-merta menjamin pelaksanaan pembangunan desa bebas dari potensi penyimpangan.

Menurutnya, program tersebut bersifat pendampingan dan edukasi, bukan pengawasan teknis langsung di lapangan.

“Program Jaga Desa tidak masuk dalam kegiatan monitoring evaluasi. Kami tidak mengawasi satu per satu kegiatan di lebih dari 200 desa karena keterbatasan personel dan anggaran,” ujar Ichwan Efendy yang ketika itu menjabat sebagai Kajari Jember kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, Kejaksaan tetap memiliki sistem pengawasan melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding untuk memantau pengelolaan dana desa secara transparan.

Namun demikian, program tersebut tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyimpangan di lapangan.

Ichwan menegaskan, Kejari Jember tetap akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, termasuk pada proyek pembangunan Pasar Pakusari.

“Silakan masyarakat membuat laporan pengaduan, akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Diketahui bahwa, Dugaan penyimpangan pembangunan pasar Pakusari bernilai hampir satu miliar itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember sejak April 2026 yang lalu.

Upaya konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke Kasi Intel Kejari Jember sejak 6 Mei 2026 juga belum ada respon hingga berita ini ditulis.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *