Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Khoirul Fathoni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kecamatan Jombang. (Dok istimewa)
Jember, transparansi.co.id – Dalam upaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Khoirul Fathoni, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kali ini, ia menggandeng Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi, Mitra Tani Lestari, untuk mengunjungi Kios Binti Tani yang dimiliki oleh H. Mashuri di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Saat sidak berlangsung, pemilik kios, H. Mashuri, tidak berada di tempat. Hanya ada seorang perempuan yang diduga merupakan keluarga dari pemilik kios tersebut. Meskipun demikian, awak media tetap melakukan sesi wawancara dengan pihak distributor terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang bahkan disertai dengan nota penjualan.
Mashudi, selaku Direktur Distributor Mitra Tani Lestari, menegaskan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi telah diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan kios. “Aturan tersebut sudah tertuang dalam SPJB. Kami sebagai distributor juga terikat dengan peraturan yang sama,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan, apabila ditemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan HET, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Khoirul Fathoni menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi akan terus dilakukan agar berjalan sesuai regulasi.
“Jika masih ada pelanggaran, kami akan meminta distributor untuk segera memberikan sanksi terhadap kios yang melanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ada kios yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihak distributor harus memberikan surat peringatan. “Jika peringatan telah diberikan dua kali tetapi masih terjadi pelanggaran, maka izin operasional kios tersebut harus dicabut,” tegas Khoirul Fathoni.
Sidak ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Jember serius dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tidak merugikan para petani. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat ini, para kios dan distributor dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan petani di Kabupaten Jember.(sbr)