Foto: Anggota Polsek Sukowono di TKP dugaan penyimpangan pupuk subsidi Desa Sukorejo. (Dok istimewa)
Jember, transparansi.co.id – Dua orang pemilik kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tersiar kabar dipanggil penyidik Polsek Sukowono.
Pemangilan itu terkait dugaan penyalahgunaan/ penyimpangan pupuk subsidi di Desa Sukorejo yang kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Sukowono.
Dua pemilik kios tersebut yakni kios UD Barokah Desa Sukorejo dan Kios Mitra Tani Desa Sumberwaru kecamatan setempat.
Hal itu dibenarkan pemilik kios Mitra Tani Desa Sumberwaru, Fatmawati, perihal pemangilan dirinya oleh penyidik Polsek Sukowono, saat dikonfirmasi transparansi.co.id lewat WhatsApp, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebut bahwa polisi tidak hanya memanggil dirinya untuk dimintai keterangan, akan tetapi, hal yang sama juga dialami pemilik kios pupuk subsidi di Desa Sukorejo.
“Informasinya (pemilik kios Sukorejo) waktu (Dipanggil penyidik) di Polsek Sukowono mengalami sakit,” terang dia.
Ia menyampaikan bahwa pemangilan dirinya oleh penyidik Polsek Sukowono, Polres Jember, kaitan tudingan asal muasal pupuk subsidi diperoleh dari kios Mitra Tani.
Namun ia membantah adanya tudingan satu ton pupuk subsidi jenis urea yang dituduhkan itu.
Menurut dia, AR tidak memiliki lahan pertanian di Desa Sumberwaru. Ia juga tidak pernah menyalurkan pupuk subsidi atas nama AR.
“Saya tidak pernah menyalurkan pupuk subsidi ke AR, kalo ke Wafi anak dari AR memang iya karena punya sawah di sini. saya menyalurkan 1 kuintal urea dan 70 kg Ponska,” ujarnya.
Dalam penyaluran pupuk subsidi, kata dia, sudah dilakukan secara prosedural sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sementara itu, Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief SH MH belum memastikan kebenaran atas surat panggilan penyidik kepada sejumlah pemilik kios tersebut.
“Kalau terkait (Pupuk subsidi) Sukorejo berarti sebagai saksi mas,” kata AKP Solikhan Arief, lewat WhatsApp kepada wartawan.
Kapolsek Sukowono dengan tegas memastikan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan/ penyimpangan pupuk subsidi yang tengah ditangani itu terus berjalan, berproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut polisi sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada sejumlah orang saksi untuk proses pemberkasan.
“Masih pemberkasan mas. Saksi-saksi kita lengkapi mas,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sukowono, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 18.00 wib, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukumnya.
Dalam perkara tersebut polisi berhasil mengamankan 80 zak/ 4 ton pupuk subsidi jenis urea dari rumah warga inisial AR di Desa Sukorejo.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perwakilan PT. Pupuk Indonesia di Jember, Dani, belum merespon upaya konfirmasi dan klarifikasi media ini.