Kabupaten LumajangKriminal Polres LumajangMabes Polri

Tersangka Peragakan 11 Adegan dalam Rekonstruksi Pencurian Sepeda Motor di Lumajang

×

Tersangka Peragakan 11 Adegan dalam Rekonstruksi Pencurian Sepeda Motor di Lumajang

Sebarkan artikel ini

banner 325x300

Ket Foto: Tersangka AW (29) saat Rekonstruksi di TKP, (23/3). (Dok istimewa).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor di Dusun Wunutsari, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (23/3), tersangka memperagakan 11 ( sebelas ) adegan.

Rekonstruksi pencurian sepeda motor tersebut langsung diperankan  oleh tersangka AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, dan di peran pembantu oleh salah satu warga.

Proses rekonstruksi perencanaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yakni mulai dari mengendarai sepeda motor bersama M yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di peran pengganti oleh warga turun di depan rumah korban.

Selanjutnya, pelaku langsung masuk tempat pakir sepeda motor roda 3 kemudian dibawa kabur.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, kepada awak media mengungkapkan, pelaku pencurian sepeda motor terungkap setelah polisi menangkap dua penadahnya, yakni AS (43) tahun, warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) tahun, warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Dikatakan Rofik, pencurian tersebut tidak hanya dilakukan AW seorang diri, tetapi bersama satu temannya yang saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran polisi.

“Kami juga masih memburu salah satu temannya yang masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap”, ungkapnya.

Karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, terang Rofik, tersangka AW dihadiahi timah panas.

“Tersangka AW juga merupakan pelaku pencurian sapi,” terang AKBP Rofik.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres mengimbau untuk bersama-sama, manakala habis berpergian agar mengamankan kendaraannya dengan cara mengunci, menggembok, dan merantai 

“Kami mengajak untuk sama-sama mengajak untuk menjaga, dan mengantisipasi, sehingga bisa mempersempit, mempersulit pelaku pelaku untuk mengambil dari masyarakat,” tegasnya.

Rofik menyebut, kalau tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di sembilan Tempat Kejadian Perkara.

Kerana perbuatan nya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara”, jelasnya.

(Karyawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *