Scroll untuk baca artikel
Pembangunan

Proyek PHTC Kementerian PU Rp34,5 Miliar di Jatim Disorot, Anggaran per Lokasi Tak Dicantumkan di Jember

×

Proyek PHTC Kementerian PU Rp34,5 Miliar di Jatim Disorot, Anggaran per Lokasi Tak Dicantumkan di Jember

Sebarkan artikel ini

Foto: Papan kegiatan pembangunan tidak menerangkan nominal anggaran per Titik pekerjaan dan masa akhir pelaksanaan pekerjaan. (Dok Tranparansi)

JEMBER, transparansi.co.id – Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Timur 5 senilai Rp34,5 miliar mulai dikerjakan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Namun, pelaksanaan proyek tersebut menuai sorotan karena dinilai kurang transparan dalam menyampaikan informasi anggaran pada masing-masing lokasi pekerjaan, Jember (16/5/2026)

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, kegiatan tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.

Proyek dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya selaku kontraktor pelaksana dengan nomor kontrak 642/SPK/GS19.1/2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp34.500.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 240 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh PT Surya Cipta Engineering KSO CV Mahakarya Utama sebagai konsultan manajemen konstruksi (MK).

Adapun konsultan perencana melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Elemen Tiga Tiga, CV Idea Karya Nusa, CV Erka Engineering Consultant, CV Jagra Reka Nuswantara, CV Raja Engineering Consultant, dan CV Sosrobahu Raka Infra.

Pelaksana proyek PT Rajendra Pratama Jaya, Angga Novela, mengatakan proyek rehabilitasi tersebut tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jember.

“Di Jember ada lima titik pekerjaan pembangunan gedung sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, yakni di Kecamatan Kalisat, Sukowono, Tanggul, Bangsalsari, dan Puger,” ujar Angga kepada transparansi.co.id, Kamis (7/5/2026).

Namun demikian, Angga mengaku tidak mengetahui secara rinci nama sekolah penerima manfaat maupun besaran anggaran pada masing-masing titik pekerjaan.

“Kami tidak tahu pasti terkait anggaran per titik lokasi karena yang mengetahui pihak perusahaan. Anggaran Rp34,5 miliar itu tersebar di Kabupaten Jember, Blitar, Tulungagung, dan Banyuwangi,” katanya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, papan informasi proyek hanya mencantumkan total nilai kontrak secara keseluruhan tanpa merinci besaran anggaran di masing-masing lokasi pembangunan.

Selain itu, papan kegiatan juga tidak mencantumkan batas akhir pelaksanaan pekerjaan secara jelas. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya diterapkan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Padahal, kondisi demikian jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

transparansi informasi proyek menjadi bagian penting dalam pengawasan publik guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *