Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kades Pakel dan Dani Bertemu di Mapolres Lumajang, Korban Sebut Kesalahpahaman Tekankan Perdamaian 

×

Kades Pakel dan Dani Bertemu di Mapolres Lumajang, Korban Sebut Kesalahpahaman Tekankan Perdamaian 

Sebarkan artikel ini

Foto: Kades Pakel dan H Dani didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Lumajang. (Dok istimewa)

Lumajang, Transparansi.co.id – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno (45) akhirnya bertemu dengan Dani di Mapolres Lumajang pada Senin 20 April 2026, lima hari setelah menjadi korban pengeroyokan bersenjata tajam oleh belasan orang di kediamannya.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit itu difasilitasi Polres Lumajang dan dilakukan secara tertutup di Polres Lumajang. Kedua pihak didampingi keluarga serta kuasa hukum. Usai pertemuan, Sampurno dan Dani terlihat saling merangkul saat keluar dari ruangan.

“Kita keluarga,” ujar Sampurno saat ditemui wartawan.

Sampurno menyebut insiden pengeroyokan yang terjadi pada Rabu 15 April 2026 itu berawal dari salah paham. Ia mengakui ucapan yang dianggap menyinggung Dani menjadi pemicu kemarahan hingga berujung pada serangan oleh sekitar 10 orang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu, Sampurno mengalami luka bacok di kepala dan bahu kanan dan sempat dirawat di RSUD dr. Haryoto Lumajang.

“Jangan diplintir, karena saya memalukan Mas Dani akhirnya Mas Dani marah. Ya mulut saya ini yang tidak benar. Semuanya itu salah paham, sudah berkeluarga saja semuanya,” jelasnya.

Sampurno bahkan meminta agar tidak ada yang diproses hukum. “Kalau sampai ada yang dihukum, saya masuk sendiri biar saya yang dihukum,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Dani. Ia menegaskan peristiwa tersebut murni salah paham dan tidak ada dendam di antara keduanya.

Kuasa hukum Kades Pakel, H. Toha, S.H., M.H yang berkantor di di Kabupaten Malang menyatakan, perdamaian dilakukan atas kesadaran kliennya tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Pihak korban juga telah mencabut laporan polisi.

“Ini murni berdamai supaya antara korban dan pelaku sudah tidak ada dendam sama sekali. Untuk proses hukumnya, biarkan pelaku dengan Polres,” kata H. Toha, S.H., M.H kuasa hukum Kades Pakel.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyambut baik upaya damai tersebut. Ia menilai kesepakatan damai penting agar tidak memicu persoalan lanjutan di masyarakat.

“Untuk perdamaian memang kita berharap juga demikian agar tidak memicu permasalahan lain akibat kejadian ini,” ujar Alex.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *