Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000, keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama PUTRA (DPO).
Saat diinterogasi tersangka ZM mengaku bahwa maksud dan tujuan saudara PT (BANDAR) memberikan ganja dan pil koplo yaitu memberikan pekerjaan kepada ZM dengan diberi upah kepada ZM.
Jadi menyuruh ZM mengambil dan mengantar Ranjauan ganja dan pil koplo kepada para pembeli yang sudah pesan kepada saudara PT (BANDAR) dan tersangka ZM mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)