Foto : Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan terhadap kelima terduga pelaku tersebut dilakukan pada Senin (10/2/2025) lalu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro, kepada media mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya tersangka H yang sedang mengendarai mobil Pikap L300 di jalan raya Argosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 gram ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” jelas Ipda Untoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Jumat (21/2/2025).