“Tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,”terang AKP Eka, Selasa (22/8).
Kasatnarkoba Polres Madiun Kota menjelaskan dalam aksinya tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan diketemukan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong plastik klip sabu dirumahnya.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, “ pungkas AKP Eka Supriyadi. (Redaksi)