Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan galian C ilegal mengunakan Ekskavator itu telah merenggut nyawa seorang pekerja bernama Arif (18) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pemuda lajang berusia 18 tahun itu tewas seketika di lokasi kejadian setelah terlindas roda baja Ekskavator pada Senin, 6 November 2023, bakda magrib.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka, diantaranya DAM, SB, FY, MU, dan PH.
mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan dan batubara, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(AMC)