Galian CSatreskrim Polres JemberTambang IlegalTipidter polres Jember

Polres Jember Menahan 5 Orang Tersangka dalam Kasus Tewasnya Pekerja Tambang di Sukokerto Sukowono

Mako Polres Jember (foto Anton)

Jember, transparansi.co.id- Penyidik Kepolisian Polres Jember Jajaran Polda Jatim, menahan 5 orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja tambang galian C di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember Jawa Timur.

Kelima tersangka tersebut merupakan Operator, Cekir dan pemilik tambang sekaligus Ekskavator.

Iptu Naufal Muttaqin Kanit Tipidter Polres Jember 

 

Hal itu disampaikannya oleh Iptu Naufal Muttaqin Kanit Tipidter Polres Jember  kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (8/11/2023).

Naufal menyampaikan, bahwa status penangganan perkaranya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Selasa malam (7/11/2023).

” Kita menahan 5 tersangka diantaranya 2 operator, cekir dan pemilik tambang termasuk pemilik Ekskavator,” kata Iptu Naufal Muttaqin di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023).

Dia menjelaskan, bahwa para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi perizinan yang lengkap dan lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

” Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya dilakukan secara ilegal dan kelalaian dalam bekerja,” ujarnya.

Untuk para tersangka polisi menjerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), 

Dan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. 

(Anton)

Exit mobile version