DaerahJawa TimurKapolres SitubondoKriminalNarkobaSatreskoba polres Situbondo

Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya dengan Ribuan Pil Trex Disita

×

Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya dengan Ribuan Pil Trex Disita

Sebarkan artikel ini

Tersangka JB dengan sejumlah barang bukti di Polres Situbondo (foto istimewa)

banner 325x300

SITUBONDO, transparansi.co.id- Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial JB (28) yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl.

JB diamankan Polisi di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Dari tangan JB Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, SH mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah Suboh. 

“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual,” kata AKP Muhammad Luthfi, Senin (20/11/2023).

Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone.

“Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex” ujarnya Kasat Resnarkoba AKP M. Luthfi, 

Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun  penjara“ tegas AKP M. Luthfi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *