Penampakan pekerjaan pavingisasi di Kecamatan Sumberjambe Jember (Istimewa)
Jember, Transparansi.co.id- Proyek pembangunan jalan paving di Desa Sumberpakem Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang baru selesai dikerjakan di bulan Januari 2024 itu disinyalir tak transparan dan mengesampingkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Jember, Senin 8 Januari 2024.
Pasalnya, proyek jalan paving dengan panjang kurang dari 600 meter dan lebar 3 meter itu tidak dilengkapi papan kegiatan pembangunan dan diduga pihak pelaksana mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Sumberpakem, Sofyan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan. Dan Ia tidak mengetahui besaran anggaran dan sumber anggarannya termasuk pihak kontraktor pelaksana pekerjaan yang mengerjakan proyek tersebut.
” Saya tidak tahu termasuk anggarannya berapa,” ucap Sopyan Kades Sumberpakem saat dikonfirmasi di kediamannya kepada wartawan.
Sementara oknum inisial M yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pemasangan papan proyek kegiatan tersebut.