Ket Foto: Inisial AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa).
LUMAJANG – Transparansi.co.id – Pupus sudah pelarian panjang seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Polres Lumajang, Polda Jatim. Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Lumajang, Kamis (14/2/2024).
Terduga pelaku inisial AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang merupakan DPO Kepolisian Polres Lumajang dalam kasus Curanmor.
Dari informasi kepolisian ke awak media, bahwa pelarian AW tersebut berakhir setelah Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam mobil, tepatnya di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, DPO Curanmor berinisial AW sudah kita tangkap. Tersangka AW ini merupakan residivis kasus pencurian bermotor,” ungkap Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, Kamis (14/3/2024).
Ipda Sugiarto menyebut, AW dalam melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan bersama satu temannya yang saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran polisi.
“Kami juga masih memburu salah satu temannya yang masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap,”ujarnya.