Terdakwa Dugaan Penggelapan Tabungan haji dan umrah di PN Jember
Jember, transparansi.co.id – PN (Pengadilan Negeri) Jember, Jawa Timur, mengelar sidang pertama atas dugaan penggelapan tabungan haji dan umroh.
Terdakwa seorang perempuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada Senin, 4 Maret 2024.
Kuasa hukum pelapor, Suyitno Rahman mengatakan bahwa kliennya Enik Risnawati telah melaporkan Ayuk Aida beberapa tahun.
“Klien kami, telah melaporkan Ayuk Aida dan kini berstatus terdakwa atas dugaan penggelapan tabungan haji,”ujar Suyitno.
Kejadian dugaan penggelapan tersebut, kata Suyitno, berawal dari hubungan kerjasama kemitraan yang dilakukan keduanya.
“Terlapor adalah sebagai distributor di salah satu perusahaan, dan klien kami mitra dari perusahaan tersebut,”terangnya.
Dalam kemitraan tersebut, lanjut Suyitno, perusahaan membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji dan umroh.
“klien kami, menabung untuk haji melalui Ayuk Aida, ” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan bahwa setelah Ayuk Aida tidak menjadi distributor lagi, tabungan haji milik kliennya yang sudah disetorkan itu diduga telah digelapkan terdakwa.