Pengadilan Negeri Jember

Pengadilan Negeri Jember Gelar Sidang Perdana atas Dugaan Penggelapan Tabungan Haji dan Umroh

×

Pengadilan Negeri Jember Gelar Sidang Perdana atas Dugaan Penggelapan Tabungan Haji dan Umroh

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Dugaan Penggelapan Tabungan haji dan umrah di PN Jember 

banner 325x300

Jember, transparansi.co.id – PN (Pengadilan Negeri) Jember, Jawa Timur, mengelar sidang pertama atas dugaan penggelapan tabungan haji dan umroh.

Terdakwa seorang perempuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada Senin, 4 Maret 2024.

Kuasa hukum pelapor, Suyitno Rahman mengatakan bahwa kliennya Enik Risnawati telah melaporkan Ayuk Aida beberapa tahun. 

“Klien kami, telah melaporkan Ayuk Aida dan kini berstatus terdakwa atas dugaan penggelapan tabungan haji,”ujar Suyitno. 

Kejadian dugaan penggelapan tersebut, kata Suyitno, berawal dari hubungan kerjasama kemitraan yang dilakukan keduanya. 

“Terlapor adalah sebagai distributor di salah satu perusahaan, dan klien kami mitra dari perusahaan tersebut,”terangnya. 

Dalam kemitraan tersebut, lanjut Suyitno, perusahaan membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji dan umroh. 

“klien kami, menabung untuk haji melalui Ayuk Aida, ” ujarnya menambahkan. 

Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan bahwa setelah Ayuk Aida tidak menjadi distributor lagi, tabungan haji milik kliennya yang sudah disetorkan itu diduga telah digelapkan terdakwa. 

“Tabungan haji tersebut, telah diambil Ayuk Aida,”katanya. 

Dikarenakan tidak ada etika baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lantas kemudian, korban melalui kuasa hukumnya memilih jalur hukum. Agar supaya persoalan tersebut bisa terselesaikan. 

“Biar hukum, yang menyelesaikan permasalahan itu,”tegasnya.

Akhirnya, lanjut Suyitno, pelaporan tersebut, telah diproses secara hukum yang berlaku.”Dan pada akhirnya, dilaporkan juga sampai P21 dan disidang intinya begitu,”tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Dina Aprilia, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang dilaporkan kepada kliennya itu tidak benar. 

“Tanggapan saya, bahwa tuduhan pelapor itu semua tidak benar, tidak sesuai dengan fakta dan saya menganggap ini adalah perkara yang dipaksakan,”tulisnya. Pada Jumat, 08/3/2024, malam. 

“Upaya untuk mengkriminalisasikan klien saya,”sanggahnya. 

Klien saya tidak melakukan penggelapan karena semua keterangan dari pelapor tidak berdasar dan tidak ada unsur pidananya,  karena di dalam BAP penyidik, Ia menyebut  tidak ada kesesuaian keterangan yang telah disampaikan klien saya.

Oleh sebab itu, kata Dina Aprillia, pihaknya keberatan, dan membantah semua  yang dilaporkan kepada kliennya. 

“Saya mengajukan eksepsi, “pungkas, Dina Aprillia.

(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *