Dana DesaDPMD kabupaten Lumajang

Dana Desa Ketujuh Desa di Lumajang dalam Proses DPMD, Mustajib: Akibat Lambat Pengajuan Persyaratan

Ket Foto: Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib. (Dok Riyaman/Transparansi.co.id)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Tujuh desa yang mengalami keterlambatan pengajuan pencairan dana desa (DD) 2024 di Lumajang, akhirnya mengajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat.

Sebelumnya ketujuh desa itu mengalami keterlambatan akibat ketidaktepatan dalam pengajuan persyaratan.

Mustajib mengatakan 7 desa tersebut sudah dalam proses tindak lanjut oleh DPMD.

Kendati demikian, proses tindak lanjut harus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Ya, sudah. Sudah kita proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku,” kata Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib A.Ma, PKB., SH, melalui seluler kepada wartawan, Kamis (4/4/2024) pagi.

Mustajib membeberkan alasan dari ketujuh desa tersebut hingga sampai terlambat dalam mengajukan permohonan penyaluran. 

“Begini, persyaratan penyaluran dana desa di tahap satu itu, adalah ada surat kuasa pemindahan Bukuan dari pemerintah kabupaten, itu sudah,” beber Mustajib kemudian.

Yang kedua, terang Mustajib terkait dengan APBDes. Kadang kadang ada persoalan APBDes masing masing desa itu tidak tepat waktu.

“Itu yang menjadi persoalan, atau mungkin juga ada persoalan persoalan teknis di masing masing desa. Tapi sudah. Sudah selesai semua,” jelasnya. 

Disingung terkait nama ketujuh desa tersebut, Mustajib enggan membeberkannya dengan alasan lupa.

“Saya lupa rinciannya,” akunya.

(Riyaman)

Exit mobile version