Dewan Pers

Dewan Pers Imbau Semua Pihak tidak Memberikan THR Mengatasnamakan Wartawan, Pemaksaan Laporkan

×

Dewan Pers Imbau Semua Pihak tidak Memberikan THR Mengatasnamakan Wartawan, Pemaksaan Laporkan

Sebarkan artikel ini

banner 325x300

Uang THR (istimewa)

Jakarta, transparansi.co.idKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah yang akan jatuh pada 10-11 April 2024.

Hal itu tertuang dalam surat imbauan Dewan Pers Nomor : 346/DP/K/III/2024

Dalam Imbauannya itu, Ninik Rahayu meminta untuk tidak memberikan seperti permintaan barang atau permintaan sumbangan dari oknum yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangan persnya, Rabu, 3 April 2024.

Menurut dia, sikap dewan pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bahkan, kata Ninik , Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk, dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. 

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi bapak Ibu, wajib untuk menolaknya,”Imbauannya.

Ninik dengan tegas mengatakan jika ada oknum wartawan meminta dengan cara memaksa, memeras, dan bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka. Kemudian melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melaporkannya kepada Dewan Pers. 

Ninik juga meminta semua pihak perlu mencatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers. Konstituen Dewan Pers adalah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *