Dewan Pers

Dewan Pers Imbau Semua Pihak tidak Memberikan THR Mengatasnamakan Wartawan, Pemaksaan Laporkan

×

Dewan Pers Imbau Semua Pihak tidak Memberikan THR Mengatasnamakan Wartawan, Pemaksaan Laporkan

Sebarkan artikel ini

Uang THR (istimewa)

Jakarta, transparansi.co.idKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah yang akan jatuh pada 10-11 April 2024.

banner 325x300

Hal itu tertuang dalam surat imbauan Dewan Pers Nomor : 346/DP/K/III/2024

Dalam Imbauannya itu, Ninik Rahayu meminta untuk tidak memberikan seperti permintaan barang atau permintaan sumbangan dari oknum yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangan persnya, Rabu, 3 April 2024.

Menurut dia, sikap dewan pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *