Jawaban kepala UKPBJ menyebutkan bahwa pejabat pengadaan merasa sudah punya kewenangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, SE menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll).
“Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain,” tegas Husni Thamrin.
Ditambahkan, deadline yang diberikan dalam Perpres sebenarnya memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2023 (waktu 3 tahun) merupakan waktu yang cukup untuk pemkab untuk mempersiapkan pejabat atau pengelola UKPBJ agar memiliki sertifikat kompetensi seperti yang ditentukan.
Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Husni Thamrin menambahkan.
Menurut Thamrin, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 Angka (18) yang menyebutkan “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 88 huruf (a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, huruf (b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023, huruf (c). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan huruf (d) yang menyebutkan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Kalau pejabatnya belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B.
Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi,
“Dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A atau B, dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang,” kata Husni Thamrin.
“Cara mendapatkan sertifikat Tipe C jelas berbeda dengan Tipe B atau A, tunjukkan kalau benar kepala UKPBJ punya surat tamat pelatihan teknis kompetensi,” imbuh Thamrin.
Berita sebelumnya berjudul, Dinilai Berdampak Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Husni Thamrin SH MH Somasi Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinilai Cacat Hukum dalam Pelantikan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, Husni Thamrin SH Somasi Bupati Jember
(Redaksi)