Polda JatimPolres Lumajang

Bidpropam Polda Jatim Bersama Sipropam Polres Lumajang Cek Senpi Dinas Anggota

 

Bidpropam Polda Jatim bersama Sipropam Polres Lumajang ketika melakukan pengecekan Senpi Dinas Anggota yang bertugas di kepolisian Resor Lumajang, Selasa (14/5/2024). (Dok istimewa).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Bid Propam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang menggelar pemeriksaan rutin senjata api dinas milik anggota yang bertugas di Kepolisian Resor Lumajang, Selasa (14/5/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, SH., kepada awak media menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan di Internal Kepolisian.

Selain memastikan senjata api dalam kondisi siap pakai dan digunakan, juga memastikan kelayakan senjata api dan mengecek persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan senjata api tersebut.

 

“Tujuannya untuk menghindari mal administrasi dan untuk mengetahui kondisi senpi dinas yang di pinjam untuk kegiatan operasional oleh anggota,” terang Ipda Sugiarto.

Kegiatan operasi tersebut, lanjut Ipda Sugiarto, merupakan upaya dari Bidpropam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang Untuk menginventarisir kondisi senpi dinas serta menghindari penyalahgunaan pengunaan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam kegiatan ini juga di lakukan penyampaian kembali kepada pemegang senpi terkait SOP penggunaan senpi sesuai dengan Peraturan Kapolri no 1 dan 8 Tahun 2009,”ujar Ipda Sugiarto.

Dari Kegiatan Pengecekan, diharapkan anggota yang memegang senpi dinas dapat menjaga dan merawat senpi yang digunakannya dalam melaksanakan tugas.

“Dengan selalu memperhatikan validitas administrasi,  termasuk mengingat kembali tata cara penggunaan senpi sesuai ketentuan, ”pungkasnya.

(Riyaman)

Exit mobile version