Berdalih menyewa mobil yang dijaminkan, Wawan justru menjual mobil tersebut ke orang lain. Ia juga tak membayar biaya sewa yang dijanjikan.
Bahkan empat sertifikat tanah yang dijaminkan ke korban dipinjam oleh Wawan dengan dalih akan memasukkan ke Bank dan pencairannya akan di bayarkan kepada Aminudin. Sertifikat tersebut bukan milik Wawan melainkan milik temannya yang dipinjam untuk dijaminkan ke korban.
“Namun empat sertifikat tersebut tidak untuk dimasukan ke bank namun Wawan mengembalikan sertifikat tersebut kepada saudara Binato karena sudah ditagih terus. Dan uang pinjaman Wawan kepada Aminudin tidak dibayar dan hanya menjanjikan akan dibayar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti 3 surat perjanjian pinjaman, 1 surat pernyataan, serta 3 fotokopi sertifikat tanah. Kini Wawan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya, paling lama 4 tahun penjara.
(Redaksi)