Warga Desa Kedung Moro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat melintas di jalan poros kabupaten, yang berada di Desa Kedungmoro dan memilih jalan, Kamis (30/5). (Dok Riyaman/Transparansi.co.id)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Kecelakaan yang disebabkan oleh jalan berlubang bisa tuntut pemerintah. Hal ini disampaikan Praktisi hukum, Riky Yahya, S.H., kepada Transparansi.co.id, Kamis (30/5/2024).
Disampaikan Riky, hal itu sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Masih kata Praktisi hukum Riky, Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ,” terang praktisi yang masih muda ini.