Dana Desa

Gegara Gunakan Dana Desa untuk Bersenang senang, PJ Kades Diamankan Polres Probolinggo

PJ kades Muneng Kidul Periode 2021- 2022 Digelandang Polisi Probolinggo (dok istimewa)

KOTA PROBOLINGGO, transparansi.co.id- Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim berhasil mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September 2021 – April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan berinisial S (48) warga Desa Muneng Kidul, Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” kata Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa setempat terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022. 

Selama ia menjabat sebagai Pj kepala desa,  Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp1.007.761.800 yang dipergunakan untuk kegiatan pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp 212.501.831,40,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proyek pembangunan drainase di salah satu dusun tidak selesai dalam pengerjaan sementara dana atas proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Iptu Zainullah menyebut dana desa tersebut digunakan PJ kades karena kepepet. 

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang,” jelasnya.

Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah. (Redaksi)

Exit mobile version