Dana Desa

Lapak Buah Sewa Resmi di Atas Tanah PTPN 1 Regional 4, Terancam Digusur Proyek Dana Desa Dawuhan Mangli

×

Lapak Buah Sewa Resmi di Atas Tanah PTPN 1 Regional 4, Terancam Digusur Proyek Dana Desa Dawuhan Mangli

Sebarkan artikel ini

banner 325x300

Baliho transparansi geografis APBDes desa Dawuhan Mangli 2024 

Jember, transparansi.co.id- Haerul pemilik lapak atau kios buah di Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember disomasi pihak pemerintah desa setempat untuk mengosongkan bangunan miliknya.

Pasalnya, lokasi bangunan lapak buah buahan Itu akan dimanfaatkan dan dibangun pintu gerbang perbatasan dan taman masuk Desa Dawuhan Mangli.

Alhasil, hal itu mendapatkan penolakan dari pemilik lapak.

Bukti sewa lahan PTPN 1 Regional 4 

Haerul menyampaikan, bahwa lokasi lapak yang ditempatinya itu berdiri diatas tanah PTPN 1 Regional 4 yang disewanya secara resmi.

Haerul menjelaskan bahwa lapak buahnya sudah berdiri puluhan tahun. Ia akan terus memperjuangkan haknya, karena, usaha tersebut sumber ekonomi untuk bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

Menurut dia, menempati lahan itu secara resmi, bahkan sewa tempat lapak dibayar secara teratur dan tertib tiap tahunnya.

“Saya sudah menempati mulai tahun 2011. Saya selalu bayar untuk sewanya,” kata Haerul kepada transparansi di lapak jualan nya, pada Kamis, (15/8/2024).

Bahkan di musim Covid-19 tahun 2020-2022 Haerul tetap bayar sewa sebesar Rp1,5 juta pertahun melalui kepala desa setempat dan tidak melalui PTPN 1 dengan dalih sudah diambil alih pemdes desa setempat. 

Haerul sebut setiap pembayaran sewa tidak pernah mendapatkan kwitansi dari pihak desa.

“Saya terakhir bayar ke PTPN 1 tahun 2019, dan tahun 2020, 2021 dan 2022 saya bayar ke desa,” terangnya.

“Tahun ini saya sudah bayar ke PTPN 1. Kalo bayar langsung ke PTPN 1 saya selalu dapat tanda terima kwitansi dan kontraknya diperbarui terus,” sambung Haerul.

Untuk itu dirinya meminta kepada semua pihak atau pemangku kepentingan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak merugikan pihak lain.

Surat peringatan pemerintah desa Dawuhan Mangli kepada Chaerul 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Dawuhan Mangli, Rudik Zaenuddin, menyampaikan bahwa pemerintah desa sudah mengirimkan somasi kepada pemilik kios atau lapak buah untuk segera mengosongkan bangunan.

Ia beralasan bahwa lahan tersebut akan di bangun taman dan gapura pintu masuk Desa Dawuhan Mangli.

Ia sebut lapak buah itu berdiri di atas tanah milik Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga. 

“Buktikan aja nanti, liat aja masuk PTPN apa PU,” sergahnya.

“Itu (lapak) milik PU, yang bagian dibelakang itu milik PTPN,” sambung Kades Rudik kepada transparansi di ruang kerjanya, pada Kamis (15/8/2024).

Kendati seperti itu, Rudy optimis rencana pembangunan gapura akan terus berlanjut mengingat untuk kepentingan desa dan masyarakat.

Sejauh ini pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. 

Ia menyebut terhitung dari 2023 sudah 4 kali mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan.

“Ini tidak instan, dari 2023 sudah ada surat peringatan,” terangnya.

Disingung terkait benar dan tidaknya pemerintah desa telah menerima pembayaran sewa lapak dari sejumlah pemilik kios.

Kades Rudik Zaenuddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran dari pemilik lapak.

“Iya, uangnya (sewa lapak) itu tidak buat saya pribadi, uang itu untuk pengerjaan pasar yang sebelah barat dan ada sisanya buat acara pengajian, dan masuk PAD,” jelasnya.

Data terhimpun tranparansi.co.id bahwa  berdasarkan baliho transparansi geografis APBDes 2024 Desa Dawuhan Mangli bahwa pembangunan gapura batas Desa Dawuhan Mangli dengan Desa Sukowono bersumber dari dana desa tahun 2024 sebesar Rp209.704.599.

(Herman)

Bersambung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *