Penampakan kondisi proyek yang bersumber dari DAK 2024 di SMK Darul Muqomah di Kabupaten Jember. (Dok transparansi)
Jember, transparansi.co.id- Proyek pembangunan gedung baru dan rehab SMK Darul Muqomah di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur tanpa dilengkapi papan informasi pekerjaan, dan diduga tidak transparan mengangkangi Undang undang keterbukaan informasi publik (KIP).
Kondisi demikian jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Proyek yang bersumber dari uang negara itu diduga sengaja tidak dipasangi papan informasi pekerjaan oleh oknum tertentu agar tidak termonitor besaran anggaran oleh masyarakat.
Hal itu terjadi disinyalir adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Sementara itu, bagian sarana dan prasarana (Sarpras) SMK Darul Muqomah, Imam, menyampaikan bahwa anggaran pembangunan gedung baru dan rehab bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.