Press release kasus dugaan pencurian baterai tower dengan empat tersangka di Mapolda Jatim. (Dok istimewa)
SURABAYA, transparansi.co.id – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi Jawa Timur.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Diduga kuat, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat pencurian baterai tower lintas kota.
Dari empat orang tersangka dua orang diantaranya berstatus Mahasiswa.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (26/9).
Keempat tersangka tersebut adalah ASH (30), asal Pamekasan, yang merupakan tersangka utama yang bertugas mencuri dari sebuah tower telekomunikasi.
Kemudian MHA (22), Mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.
Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.