Agus Triyono, Sekda Kabupaten Lumajang. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengakui dua kali mendatangi Polda Jatim guna memenuhi panggilan penyidik Subdit III Dirreskrimsus Polda Jatim.
Pemanggilan Agus Triyono oleh polisi terkait tindak lanjut aduan masyarakat adanya dugaan penyelewengan, penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru tahun 2021.
Panggilan pertama pada Rabu 4/9 Agus berkapasitas sebagai sekda yang notabenenya sebagai ex officio Kepala BPBD Kabupaten Lumajang.
Untuk pemangilan yang kedua, pada Senin kemarin, Agus mengaku sebagai sekda yang notabenenya sebagai Ketua TPAD ((Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam rangka menganggarkan dana PTT untuk kegiatan mendesak dan darurat).