KriminalPolres Lumajang

Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Kerbau yang Meresahkan Masyarakat Lumajang

 

Komplotan Pencuri Kerbau, yang berhasil diringkus polisi. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadiannya, peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan, dan keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada, hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang merasa kehilangan kerbaunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yang berinisial ‘S’ (37), ‘HB’ (31), ‘DA’ (25) dan ‘AS’ (22).

“Awalnya kita menangkap inisial ‘S’ dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian ‘DA’ saat datang ke rumah ‘S’,” ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama ‘HB’ dan ‘AS’. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang.

“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah inisial ‘B’ dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli berinisial ‘M’ seharga Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi, mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan, dan kemudian membunuhnya di tempat. Dan kemudian daging hasil curian dibagi dan dijual secara terpisah.

“Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp1.282.000 terangnya.

(Riyaman)

Exit mobile version