Kriminal Polda Jatim

Tega, Anak Berusia 3 Tahun Diduga jadi Korban Kekerasan Bapak Kandung dan Ibu Tirinya di Banyuwangi

×

Tega, Anak Berusia 3 Tahun Diduga jadi Korban Kekerasan Bapak Kandung dan Ibu Tirinya di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Gambar Ilustrasi kekerasan terhadap anak.(Dok: klikdokter.com)

banner 325x300

BANYUWANGI, transparansi.co.id –  Pasangan suami istri di Banyuwangi diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring Polresta Banyuwangi pada Kamis (12/9/2024).

Pasalnya, bapak kandung korban inisial YP dan istrinya HDI (Ibu tiri korban) diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak laki-lakiya inisial MSL berusia tiga tahun hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman SH menjelaskan bahwa pelaku kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh YP dan istrinya, HDI (Ibu tiri korban).

Kedua orang yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban inisial MG pada 6 September 2024. 

“Ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga,”ujar AKP Abdur Rohman

Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada sang ibu kandung MG,” ungkap AKP Rohman

Ibu kandung MG segera mendatangi rumah terlapor bersama beberapa saksi dan aparat desa. 

“Setibanya di rumah terlapor, mereka menemukan anak tersebut dalam kondisi memar dan luka-luka,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek Cluring mengatakan bahwa Pelaku YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. 

Namun, dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi membuat ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring. 

Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono SH melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi, Iptu Suwandoko mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Saat ini ayah dan ibu tiri korban telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Suwandoko, Sabtu (14/9).

Ia menjelaskan, polisi akan memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. 

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitar mereka,”Pungkasnya (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *