Gambar Ilustrasi kekerasan terhadap anak.(Dok: klikdokter.com)
BANYUWANGI, transparansi.co.id – Pasangan suami istri di Banyuwangi diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring Polresta Banyuwangi pada Kamis (12/9/2024).
Pasalnya, bapak kandung korban inisial YP dan istrinya HDI (Ibu tiri korban) diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak laki-lakiya inisial MSL berusia tiga tahun hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman SH menjelaskan bahwa pelaku kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh YP dan istrinya, HDI (Ibu tiri korban).
Kedua orang yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban inisial MG pada 6 September 2024.
“Ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga,”ujar AKP Abdur Rohman
Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada sang ibu kandung MG,” ungkap AKP Rohman