Kabupaten Lumajang

Bawaslu Hentikan Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lumajang

×

Bawaslu Hentikan Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lumajang

Sebarkan artikel ini

banner 325x300

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lumajang Moh. Farhan, ketika diwawancarai awak media seusai kegiatan, Rabu (30/10). (Dok Riyaman)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media yang diselenggarakan, di Warung Apung Pondok Asri, Kecamatan Sukodono, Rabu (30/10/2024) sore.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lumajang, Moh. Farhan kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan yang telah masuk ke Bawaslu Kabupaten Lumajang.

“Yang pertama laporan dari saudara Ali Ridho, dan itu sudah muncul status. Kita juga pakai ahli terkait masalah itu. Yang kedua dari Nugraha Yudha Mudiarto (Kepala Dinas), jadi beliau juga melaporkan akun, itu kita juga pakai ahli, dan itu juga tidak memenuhi pelanggaran pemilihan. Jadi tidak memenuhi unsur, dan itu sudah kita proses,” ungkapnya.

Disampaikannya, ketika laporan itu masuk ke Bawaslu, langkah pertamanya di register, setelah di register, kita melakukan klarifikasi – klarifikasi dengan didampingi oleh teman – teman Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Selanjutnya kita plenokan, apakah disitu itu memenuhi pelanggaran pemilihan apa tidak,” jelasnya.

Terkait dengan pelaporan tiktok, Facebook dan lain sebagainya itu, terang Farhan, kita pakai ahli ITE. 

“Untuk melihat unsur – unsurnya itu, kita pakai ahli bahasa dan ahli pidana. Karena, kalau tidak pakai itu, nanti alasan kita, status ini dihentikan atau dilanjutkan, kita khawatir kurang kuat, “katanya.

“Jadi intinya , dua kasus kita hentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” pungkasnya.

(Riyaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *