KPKTerminal Tawang Alun

Proyek Terminal Tawang Alun Jember Senilai Rp25,8 Miliar Molor, Bonus Tambahan Waktu 60 Hari Berakhir 20 Desember 2024

×

Proyek Terminal Tawang Alun Jember Senilai Rp25,8 Miliar Molor, Bonus Tambahan Waktu 60 Hari Berakhir 20 Desember 2024

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Penampakan kondisi proyek pembangunan revitalisasi terminal penumpang tipe A Tawan Alun Jember, pada Selasa (15/10/2024). (Dok transparansi)

Jember, transparansi.co.id- Proyek revitalisasi terminal penumpang tipe A Tawang Alun Jember, yang dijadwalkan rampung pada 2 November 2024, molor dari rencana awal, Kamis (17/10/2024).

Kendati demikian, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, memberikan kesempatan kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 20 Desember 2024.

Penambahan waktu 60 hari itu berdasarkan addendum baru yang dikeluarkan pada dua Minggu yang lalu.

Hal itu disampaikan Ery Sadewo pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan revitalisasi terminal penumpang tipe A Tawang Alun Jember kepada transparansi.co.id.

Ery menyampaikan bahwa addendum penambahan waktu pekerjaan 60 hari dikeluarkan pada dua Minggu yang lalu.  Pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 20 Desember 2024.

“Dua Minggu yang lalu, kemarin kita sepakati di addendum selesainya di 20 Desember 2024,” kata Ery Sadewo, di lokasi proyek pembangunan revitalisasi terminal Tawang Alun Jember kepada transparansi.co.id, Selasa (15/10/2024).

Ery menyampaikan bahwa dirinya tidak yakin pelaksanaan pekerjaan bisa rampung pada 2 November 2024.

Menurut dia, molornya pekerjaan karena belum bisa dilakukan pekerjaan pembongkaran dan apraisel bangunan lama.

“Gini ya mas, jadi ini penambahan waktu, selesainya seharusnya di 2 November, 2 November tidak selesai karena saat awal kita belum bisa melakukan pembongkaran karena asetnya belum di apraisel. Aset itu sebelum dibongkar harus bisa diperkirakan mana yang layak untuk digunakan, di jual. Kemarin ada keterlambatan (pekerjaan) sampai 2 bulan,” jelas Ery Sadewo.

Lanjut dia menjelaskan bahwa bonus tambahan waktu 60 hari tanpa denda pinalti (denda keterlambatan pekerjaan) dikarenakan keterlambatan pekerjaan bukan kesalahan dari pihak rekanan.

“Kalo ada adendum tidak ada pinalti. Gini, karena awalnya mereka tidak bisa kerja, karena hambatan itu, kesalahan bukan di pihak pelaksana,” terangnya.

Kendati begitu, denda pinalti akan diberlakukan kepada pihak pelaksana jika dalam pelaksanaan pekerjaan tidak selesai pada 20 Desember 2024.

“Nanti kalo sudah disepakati 20 Desember ini nggak selesai baru dilakukan pinalti,” tegasnya.

Kata Ery Sadewo, progres capaian pembangunan di Minggu ini diperkirakan 55 persen, dan mengalami deviasi minus 3 persen.

“Progres pekerjaan 48 persen, Minggu ini diperkirakan 55 persen,” terangnya.

“Deviasi ini tadi minus 3 persen, minus lagi karena apa? karena pekerjaan scaffolding pada bongkar pasang, bongkar pasang,” imbuhnya.

Data terhimpun, bahwa proyek itu berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp25,8 miliar dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024.

Yang mana bahwa proyek dengan anggaran jumbo itu dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa dengan nomor kontrak : 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024. Dan tidak tertera waktu pelaksanaan pekerjaan itu berakhir.

(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *