KPK

Proyek Terminal Tawang Alun Jember Senilai Rp25,8 Miliar Molor, Bonus Tambahan Waktu 60 Hari Berakhir 20 Desember 2024

×

Proyek Terminal Tawang Alun Jember Senilai Rp25,8 Miliar Molor, Bonus Tambahan Waktu 60 Hari Berakhir 20 Desember 2024

Sebarkan artikel ini

Lanjut dia menjelaskan bahwa bonus tambahan waktu 60 hari tanpa denda pinalti (denda keterlambatan pekerjaan) dikarenakan keterlambatan pekerjaan bukan kesalahan dari pihak rekanan.

“Kalo ada adendum tidak ada pinalti. Gini, karena awalnya mereka tidak bisa kerja, karena hambatan itu, kesalahan bukan di pihak pelaksana,” terangnya.

banner 325x300
banner 325x300

Kendati begitu, denda pinalti akan diberlakukan kepada pihak pelaksana jika dalam pelaksanaan pekerjaan tidak selesai pada 20 Desember 2024.

“Nanti kalo sudah disepakati 20 Desember ini nggak selesai baru dilakukan pinalti,” tegasnya.

Kata Ery Sadewo, progres capaian pembangunan di Minggu ini diperkirakan 55 persen, dan mengalami deviasi minus 3 persen.

“Progres pekerjaan 48 persen, Minggu ini diperkirakan 55 persen,” terangnya.

“Deviasi ini tadi minus 3 persen, minus lagi karena apa? karena pekerjaan scaffolding pada bongkar pasang, bongkar pasang,” imbuhnya.

Data terhimpun, bahwa proyek itu berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp25,8 miliar dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024.

Yang mana bahwa proyek dengan anggaran jumbo itu dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa dengan nomor kontrak : 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024. Dan tidak tertera waktu pelaksanaan pekerjaan itu berakhir.

(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *