Gambar ilustrasi: karikatur kartun
Pasuruan, transparansi.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, Polda Jatim berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.
Kedua terduga pelaku inisial KS (25) dan LW (36) ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.
Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51) dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.
Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.