DPMD kabupaten Lumajang

Pemilihan 11 PAW Kepala Desa di Kabupaten Lumajang Terganjal Aturan Turunan dari Pemerintah Pusat 

Foto : Kepala Bidang Bina Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang. (Dok istimewa)

 

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemilihan pengganti antar waktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur masih belum bisa dipastikan waktu pelaksanaannya. Sebab kepastian waktu pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bina Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, ketika dikonfirmasi Transparansi.co.id, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (04/12/2024) siang.

“Untuk waktu pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat,” kata Kabid Bina Pemdes Aksanul Inam.

Dikatakannya, bahwa di Kabupaten Lumajang ada 11 desa yang hingga saat ini masih belum dipimpin kades definitif.

“Sampai dengan saat ini jumlah desa yang akan ber-PAW ada 11 desa,” jelas Aksanul Inam.

Disinggung kapan akan dilakukan pemilihan pengganti antar waktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Lumajang.

“Tidak bisa dipastikan, karena arahan Kemendagri terkait Pilkades atau PAW adalah menunggu peraturan pelaksanaan paska terbitnya UU 3/2024. Karena Pilkades atau PAW diperbolehkan muncul 1 calon tunggal, seperti Pilkada. Nah, teknis pelaksanaannya ini yang belum ada,” jelas Aksanul Inam.

Pihaknya berharap, agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing sampai tengat waktu adanya aturan pelaksanaan PAW.

Untuk diketahui, di Kabupaten Lumajang ada 11 desa yang hingga saat ini masih belum di pimpin oleh kades definitif, diantaranya :

1. Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.

2. Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso.

3. Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah.

4. Desa Ranupani, Kecamatan Senduro.

5. Desa Pungdungsari, Kecamatan Tempursari.

6. Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun.

7. Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung.

8. Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung.

9. Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun.

10. Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko.

11. Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

 

Exit mobile version