Dinas PRKP dan Cipta KaryaDinas PUPR JemberKabupaten JemberKecamatan KalisatKejari JemberKejati Jawa Timur

Terungkap!! Proyek Sumur Bor Siluman di Desa Plalangan Kalisat Ternyata Milik Pemkab Jember

×

Terungkap!! Proyek Sumur Bor Siluman di Desa Plalangan Kalisat Ternyata Milik Pemkab Jember

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
Penampakan papan informasi dan proyek pembangunan sumur bor di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. (Dok transparansi)

 

Jember, tranparansi.co.id – Penanggungjawab proyek pembangunan sumur bor yang berlokasi di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mulai menemui titik terang, Selasa (24/12/2024).

Proyek pembangunan sumur bor yang tidak dipasangi papan proyek itu ternyata milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Jember.

Hal itu disampaikan oleh Rizki Nur Wijaya, Kabid PSU kantor DPRKP dan Cipta Karya Kabupaten Jember, ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin (23/12/2024), di ruang kerjanya.

“Iya memang proyek itu milik kita (DPRKP dan Cipta Karya),” kata Rizki kepada wartawan di kantornya, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa proyek tersebut bernilai Rp197.403.000, dikerjakan oleh CV. Mirza Tehnik dengan sistem penunjukan langsung (PL).

Terkait papan informasi pekerjaan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemasangan. Ia menyebut pemasangan papan informasi pekerjaan tidak di lokasi pengeboran, akan tetapi, ditempatkan di titik akhir pekerjaan perpipaan.

“Papan (Informasi proyek) itu sebenarnya ada cuman dipasangnya di sambungan perpipaan di titik akhir,” ujarnya.

Lanjut dia menjelaskan bahwa proyek tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan mengalami keterlambatan.

Proyek tersebut, kata dia dimulai dari tanggal 23 Agustus 2024 berakhir pada 4 Desember 2024.

Kendati begitu, Riski memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir bulan Desember 2024, dengan konsekuensi membayar denda keterlambatan pekerjaan 1/1000 dari nilai kontrak.

“Diberikan kesempatan untuk dilanjutkan tapi dengan membayar denda 1/1000 dari nilai kontrak, kisaran Rp197 ribu per hari,” jelasnya.

Lanjut Riski menjelaskan bahwa untuk spesifikasi kedalaman sumur 90 meter dengan pipa casing mengunakan PVC AW 5 dim.

Ketika disingung langkah dan opsi terakhir jika pihak pelaksana dalam pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kedalaman sumur bor sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kita putus kontrak. Tapi mungkin kita upayakan metode yang lain agar supaya airnya keluar,” ujarnya.

Riski berharap proyek pembangunan sumur bor bisa segera rampung dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kami berharap segera bisa rampung dan bermanfaat,” pungkasnya.

Berita sebelumnya bahwa proyek pembangunan sumur bor di Desa Plalangan tidak dilengkapi dengan papan informasi pekerjaan dan ditengarai proyek siluman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *