Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
AP membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari Kuripan.
Rencananya pupuk tersebut akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim. (Red)