Kabupaten Lumajang

Rapat Gabungan DPRD Lumajang, Wartawan Dilarang Masuk

×

Rapat Gabungan DPRD Lumajang, Wartawan Dilarang Masuk

Sebarkan artikel ini

Foto: DPRD Lumajang, saat menggelar rapat gabungan tertutup. (Dok Transparansi.co.id)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat gabungan Komisi A, Komisi B dan Komisi C, di ruangan rapat paripurna. Wartawan tidak boleh masuk ruangan rapat, Jumat (23/5/2025)

Rapat tersebut membahas hasil monitoring dan evaluasi Komisi C terkait pengaduan masyarakat yang dilakukan PT. Kalijeruk Baru di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung.

Namun disayangkan, rapat tersebut digelar tertutup. Melarang wartawan untuk meliput, melakukan tugas jurnalistik.

Salah seorang anggota DPRD sempat ditanya awak media terkait rapat yang dilakukan tertutup, merespon jika hal tersebut, merupakan instruksi pimpinan.

“Akan saya sampaikan ke pimpinan,” katanya, lantas pergi.

Di tempat yang sama, Hj. Oktaviani Ketua DPRD Lumajang, saat dikonfirmasi awak media yang hadir untuk liputan rapat tersebut mengatakan, bahwa akan mengadakan konferensi pers.

“Nanti setelah rapat kita akan mengadakan konferensi pers,” katanya singkat, dan langsung melangkah ke ruangan rapat.

Salah satu wartawan, Abdul Fatah, yang hadir untuk melakukan peliputan di Rapat Gabungan tersebut merasa heran.

“Kenapa kok harus tertutup, ini kan hanya membahas persoalan warga,” ucapnya penuh heran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *