Foto: Saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Balai Desa Rojopolo, Jum’at (16/5/2025). (Dok Transparansi.co.id).
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Balai Desa setempat, Jum’at (16/5/2025). Agenda utama pertemuan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi warga.
Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan koperasi desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rojopolo, Hj. Sukiyanti, S.H menyampaikan, bahwa tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah untuk menyejahterakan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan transparansi pengurus dalam mengelola koperasi secara amanah.
“Peran aktif pengurus sangat menentukan sukses tidaknya koperasi ke depan. Ini adalah amanah bersama yang harus dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang juga menambahkan, bahwa koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian lokal yang mandiri, mengurangi ketergantungan pada sektor luar, dan memberdayakan potensi sumber daya desa.
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Periode 2025 – 2030:
Ketua: Ery ABD. Nasir Pelupessy, S.H., M.H., L.iC.