Dinas Pendidikan Provinsi Jawa TimurKementrian pendidikan

Uang Pungli KI SMKN 1 Jember akan Dikembalikan, Cabdin Jember Ditengarai Melempem dalam Pengawasan

Foto: Kantor SMKN 1 Jember. (Dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMAN) 1 Jember, Jawa Timur, akan mengembalikan pungutan liar (pungli) biaya study tour kunjungan industri (KI) kepada orang tua/wali peserta didik.

Pengembalian uang kunjungan industri oleh pihak sekolah buntut dari tidak dilibatkannya komite sekolah dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Jember, Sri Hartatik, membenarkan wacana pengembalian uang kunjungan industri kepada orang tua/wali peserta didik. Ia tidak membeberkan waktu pengembalian uang KI itu akan dikembalikan.

“Benar (pengembalian uang KI),” tulis Sri Hartatik lewat WhatsApp kepada wartawan, Kamis (7/5/2025).

Terkait SK Komite, Sri Hartatik mengaku sudah membuat Surat Keputusan (SK) perpanjangan Komite sekolah yang baru, dan sudah mengundang pengurus komite.

“SK Komite sudah kami buat perpanjangannya dan kami sudah mengundang pengurus komite,” jawab Sri Hartatik lewat WhatsApp kepada wartawan, Kamis (7/5/2025)

“Tinggal mendistribusikan ke komite sekolah,” tambah dia.

Berita sebelumnya, komite SMKN 1 Jember periode 2021- 2024 tepis tudingan biaya program KI dan PKL dan UKK hasil kerjanya.

Pasalnya, berdasarkan surat keputusan kepala sekolah SMKN 1 Jember nomor: 421/444.a/101.6.5.19/2021 Masa Bakti 2021-2024 tentang pembentukan dan penetapan pengurus komite SMKN 1 Jember itu berakhir di bulan November 2024.

Artinya, paska berakhirnya masa jabatan hingga saat ini awal bulan Mei 2025, SMKN 1 Jember mengalami kekosongan jabatan komite.

Namun demikian, di akhir masa jabatannya, dirinya bersama anggota komite, orang tua siswa dan pihak sekolah telah menyelesaikan beberapa pembahasan, diantaranya pengadaan baju seragam dan sumbangan sukarela komite sekolah.

“Terakhir bulan Agustus 2024 kita bahas pengadaan baju seragam dan sumbangan sukarela, setelahnya tidak ada pembahasan,” kata Nur Ismoyo dengan didampingi sejumlah anggota komite SMKN 1 Periode 2021-2024 kepada wartawan, Jumat (1/5/2025), di Cafe Dira.

Ia sebut pembahasan program belajar diluar sekolah yang pendanaannya bersumber dari siswa yang tidak didasari prosedur yang semestinya bukan menjadi tanggungjawabnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan belajar yang pendananya bersumber dari orang tua siswa dan tidak melalui rapat forum komite bisa disebut pungutan liar.

Untuk itu, lanjut dia, sumbangan yang tidak didasarkan rapat dan kesepakatan antara komite dan orang tua yang meliputi : Kunjungan Industri kelas X = 1.150.0000, PKL kelas XI = 790.000 dan Ujian Kelas XII = 660.000 harus dikembalikan ke orang tua siswa.

Diketahui, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.

Sementara itu, Sugeng, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember- Lumajang, tidak merespon upaya konfirmasi media ini.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi pada Minggu-Senin (4-5/5/2025) dengan mendatangi kantornya, akan tetapi, Kacab tidak ada di Jember.

“Ada keliling pemantauan kelulusan,” jawab Sugeng menjawab lewat WhatsApp.

Beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya lewat WhatsApp dijawab tidak sesuai dengan harapan.

“Saya cek ke SMKN 1 Jember dulu,” tulis dia.

“Segera saya info,” tulis dia lagi.

Terkesan mencerminkan seorang pejabat publik yang tidak transparan akan memberikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Permasalahan SMKN 1 Jember yang terjadi saat ini ditengarai akibat kurangnya pengawasan dan kelalaian Cabdin Jember dalam bertugas.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi ulang kepada Kacabdin.

“Minggu depan,” tulis Sugeng menjawab pertanyaan permintaan klarifikasi ulang wartawan, Kamis (8/5/2025).

Exit mobile version