KapolriKriminal Polda Jatim

Polres Bondowoso Amankan 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Jember, Terancam 8 Tahun Bui, yang Lain dalam Pengejaran

×

Polres Bondowoso Amankan 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Jember, Terancam 8 Tahun Bui, yang Lain dalam Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto: Kondisi Rofiki penuh luka diduga akibat penganiayaan secara keji. (Dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Rofiki (21) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, beberapa hari lalu.

Dua terduga pelaku diantaranya inisial HLS, dan inisial IM diamankan polisi di salah satu SPBU di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Minggu, (20/7/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, saat dikonfirmasi wartawan perihal progres penanganan perkara tersebut.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan,” kata Iptu Bobby Dwi Siswanto lewat WhatsApp kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Iptu Bobby menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut polisi sudah mengamankan dua orang tersangka. Dan masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Betul (Pelaku dalam pengejaran),” katanya.

“Sudah ditahan tersangkanya 2 (orang tersangka),” tambah dia.

Iptu Bobby menerangkan bahwa modus operandi terjadinya tindak pidana peristiwa penyekapan dan penganiayaan terhadap warga Jember masih proses pendalaman.

“Masih didalami untuk modus,” terangnya.

Dalam kasus tersebut tersangka terancam Pasal 351 ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

“Pasal 351 ancaman hukuman paling tinggi 8 tahun,” tegasnya.

Ia meminta peran aktif masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ganguan dan permasalahan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bondowoso.

“Mari kita jaga situasi kamtibmas wilayah bondowoso tetap kondusif dengan saling memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan situasi yang menganggu kamtibmas,” pungkasnya.

Berita sebelumnya bahwa, Rofiki didampingi kedua orang tuanya melaporkan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan pada Kamis 17/7 yang dialaminya ke Polres Bondowoso.

Laporan ke Polres Bondowoso tersebut bernomor LP/B/228/VII/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *