Kriminal Polres Lumajang

Dua Terduga Pelaku Pencurian Meter Air Perumdam Tirta Mahameru Lumajang Berhasil Dicokok Polisi 

Foto: Saat press release, di lobby Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025). (Dok Transparansi.co.id).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku pencurian meter air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru, dan Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kedua tersangkanya adalah inisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025. Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun, dua pelaku lainnya masih buron dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres, saat press release, di lobby Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).

Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya. “Mereka mengaku telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh,” tambah Kapolres.

AKBP Alex, menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian. Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi. Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang masih belum teridentifikasi. Mereka semua telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Exit mobile version